Loker Jepara

Cara Membuat Kartu AK-1 di Jepara Online dari Rumah (Bisa Luar Kota)

Diposting:
Kartu AK1

Kartu AK-1, atau yang lebih dikenal dengan sebutan **Kartu Kuning / Kartu Tanda Pencari Kerja**, merupakan salah satu dokumen persyaratan administrasi yang wajib dilampirkan saat melamar pekerjaan, khususnya pada pabrik-pabrik besar dan perusahaan swasta di kawasan industri Kabupaten Jepara. Kini, Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Diskopukmnakertrans) Kabupaten Jepara telah mempermudah proses pembuatannya secara *online* yang bisa diakses langsung dari rumah melalui HP atau laptop.

Sebelum mengurus Kartu AK-1, pastikan dokumen pendukung lamaran lainnya seperti resume dan berkas pribadi Anda sudah siap dengan membaca Panduan Membuat CV Profesional Lengkap. Simak pula Alur Pendaftaran Pabrik di Jepara untuk Pelamar Lokal & Luar Kota agar persiapan melamar kerja semakin matang.

1. Apakah Pelamar Domisili Luar Jepara Bisa Membuat Kartu AK-1 dari Jepara?

Jawabannya: Bisa, namun ada ketentuannya.

Sesuai dengan regulasi pelayanan ketenagakerjaan secara nasional melalui portal SiAPkerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker RI):

  • KTP Luar Jepara yang Sudah Berada di Jepara: Bagi Anda perantau dari luar daerah yang sudah tinggal sementara atau mengekos di Jepara, Anda tetap bisa mendaftar akun pencari kerja secara *online* di sistem nasional. Namun, penetapan domisili pendaftaran dan cetak Kartu AK-1 fisik disesuaikan dengan domisili KTP atau surat keterangan domisili setempat.
  • Pengurusan Secara Online: Pencari kerja dari luar daerah disarankan untuk mendaftar secara *online* terlebih dahulu melalui layanan resmi Kemnaker. Jika pabrik di Jepara menerima salinan digital (PDF) Kartu AK-1, Anda tidak perlu repot pulang kampung untuk mencetak kartu fisik. Jika perusahaan mewajibkan cetak fisik asli bersumber dari Disnaker asal KTP, Anda bisa mencetaknya di Disnaker daerah asal atau di Layanan Terpadu Satu Pintu (LTSP) Disnaker Jepara jika telah melampirkan Surat Keterangan Domisili dari desa/kelurahan di Jepara.

2. Persiapan Dokumen Sebelum Mendaftar dari Rumah

Sebelum membuka aplikasi atau situs web, siapkan berkas-berkas berikut dalam bentuk foto/file *scan* yang jelas di HP Anda (format JPG/PNG/PDF):

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
  • Pasfoto formal terbaru latar belakang merah atau biru (format digital).
  • File Ijazah Terakhir (SD/SMP/SMA/SMK/D3/S1) dan Transkrip Nilai.
  • Sertifikat Keterampilan / Pelatihan / Pengalaman Kerja (*Parklaring*) jika ada.
  • Alamat Email aktif dan Nomor WhatsApp yang bisa dihubungi.

3. Langkah-Langkah Cara Membuat Kartu AK-1 Jepara Secara Online

Berikut adalah panduan langkah demi langkah membuat Kartu AK-1 dari rumah tanpa perlu mengantre lama di kantor Disnaker:

  1. Akses Layanan SiAPkerja / Karirhub Kemnaker:

    Buka peramban (*browser*) di HP Anda dan kunjungi situs resmi siapkerja.kemnaker.go.id atau unduh aplikasi SISNAKER / SiAPkerja di Google Play Store.

  2. Buat Akun Pencari Kerja:

    Pilih menu **Pendaftaran / Buat Akun**. Masukkan Nomor KTP (NIK), Nama Lengkap, Nama Ibu Kandung, Alamat Email, dan buat *password*. Masukkan kode verifikasi (OTP) yang dikirimkan via email atau SMS.

  3. Lengkapi Profil Biodata & Riwayat Pendidikan:

    Masuk (*Login*) ke akun yang sudah diverifikasi. Isi seluruh formulir biodata pribadi secara lengkap, mulai dari alamat domisili, riwayat pendidikan terakhir, hingga pengalaman kerja/keterampilan yang dimiliki.

  4. Unggah Pasfoto & Berkas Syarat:

    Unggah foto profil formal serta dokumen pendukung seperti ijazah terakhir. Pastikan hasil unggahan terbaca dengan jelas agar tidak ditolak oleh sistem verifikasi.

  5. Pilihan Pencetakan Kartu AK-1:

    Setelah profil lengkap 100%, sistem akan menerbitkan **Kartu AK-1 Digital** berupa dokumen berformat PDF yang dilengkapi *QR Code* resmi. Kartu digital ini sudah sah dan dapat diunduh serta dicetak sendiri di tempat cetak/fotokopi terdekat menggunakan kertas A4 / F4.

  6. Legalisir / Cetak Fisik di Disnaker Jepara (Opsional):

    Apabila pihak perusahaan/pabrik mewajibkan cetak fisik resmi dari Disnaker setempat, Anda cukup datang ke Kantor Diskopukmnakertrans Kabupaten Jepara (Jl. Sugiyopranoto No. 1, Jepara) dengan menunjukkan QR Code / nomor registrasi akun SiAPkerja beserta KTP dan ijazah asli untuk dicetak secara **GRATIS**.

4. Keuntungan dan Masa Berlaku Kartu AK-1

Informasi Masa Berlaku Kartu AK-1:
  • Biaya Pembuatan: Pembuatan Kartu AK-1 adalah 100% GRATIS (bebas biaya administrasi).
  • Masa Berlaku: Kartu AK-1 berlaku selama **2 tahun**.
  • Wajib Lapor: Pemegang Kartu AK-1 dianjurkan melakukan lapor diri setiap **6 bulan sekali** jika belum mendapatkan pekerjaan. Jika sudah diterima bekerja di pabrik, segera laporkan status pekerjaan Anda di sistem.

Bagi Anda yang sedang bersiap melamar ke pabrik-pabrik di Jepara, pastikan Anda juga memperhitungkan estimasi kebutuhan harian di perantauan dengan membaca Rincian Biaya Hidup di Jepara, mencari akomodasi sementara lewat Rekomendasi Kos Sekitar Pabrik Jepara, serta memahami gambaran pendapatan di Kisaran Gaji Pabrik di Jepara.

Kesimpulan

Membuat Kartu AK-1 di Jepara kini sangat praktis karena dapat dilakukan secara *online* dari rumah melalui portal SiAPkerja Kemnaker. Baik warga lokal Jepara maupun pendatang dari luar daerah dapat memanfaatkan fasilitas *online* ini untuk mempermudah syarat melamar kerja di kawasan industri Jepara.

Dapatkan pembaruan informasi lowongan kerja terbaru, tips dunia kerja, serta panduan administrasi terlengkap hanya di portal Loker Jepara Update.

Bagikan lowongan ini